Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks, serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Baca: Budidaya Ganja di Polybag yang Digerebek BNN Ternyata Ditanam di Rumah Mantan Wali Kota Serang
Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Ardian, Singgih Tomi Gumilang, mengatakan kliennya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun subsider tiga bulan karena menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata tiga centimeter hingga 40 centimeter.
"Dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi satu centimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon," kata Singgih saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Singgih mengatakan perkara kepemilikan tanaman ganja dengan tinggi satu centimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter.
Padahal, tambah Singgih, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta telah memberikan penjelasan beda perdu dan pohon.
Singgih menjelaskan Fakultas Kehutanan UGM menyatakan, pohon merupakan tumbuhan yang memiliki akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimal lima meter.
Baca: BNN Grebek Warga Tasikmalaya yang Tanam Ganja di Rumah, Pelaku: Sejak Dulu Saya Budidaya Ganja
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek rumah Ardian di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Maret 2020.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik.
(Tribunnewswiki/Tyo/Nur, Kompas/Achmad Faizal/Icha)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Uji Materi ke MK, Terdakwa Penanam Ganja Gugat Kata "Pohon" di UU Narkotika", dan "MK Tolak Uji Materi Penanam Ganja di Rumah"