Wanita Mesum di Halte Senen Sudah Ditangkap, Identitas Pria Masih Misterius

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan polisi masih mencari identitas pria yang mesum di Halte Senen.


zoom-inlihat foto
halte-bus-yang-dijadikan-tempat-bermesum-pria-dan-perempuan.jpg
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - identitas pria yang melakukan adegan mesum dengan seorang wanita di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta masih misterius.

Meskipun pemeran wanita sudah ditangkap, namun polisi masih belum bisa mengidentifikasi sang pria.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan polisi juga belum mengantongi identitas pelaku tersebut.

"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhan, sapaannya, saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).

Burhan mengatakan jika informasi dari masyarakat yang tahu sangatlah penting.

"Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.

Burhan berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutup Burhanudin.

Di sisi lain, MA (21), pelaku perempuan yang viral karena mesum di halte daerah Kramat Jaya telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan MA melakukan mesum karena dijanjikan diberi uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

Baca: Video Pasangan Remaja Mesum di Halte Viral, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Baca: Pasangan Mesum di Halte yang Viral Tertangkap, Sang Wanita Mau Setelah Dibayar Rp 22 Ribu

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Viral di media sosial

Viral rekaman CCTV dua remaja mesum di Halte depan SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen.

Viralnya video tersebut membuat polisi melakukan penyeldikan.

Tangkapan layar video viral yang menunjukkan pasangan melakukan tindakan asusila di halte bus di daerah Kramat Raya, Jakarta.
Tangkapan layar video viral yang menunjukkan pasangan melakukan tindakan asusila di halte bus di daerah Kramat Raya, Jakarta. (Instagram/infojkt)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved