TRIBUNNEWSWIKI.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan artis berinisial TA, Kamis (17/12/2020).
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reynold Simanjuntak mengatakan TA ditangkap karena terlibat kasus prostitusi online.
TA diamankan di sebuah hotel di Bandung.
Tak sendiri, Ta tengah berduaan dengan seorang pria.
"Terkait kasus prostitusi. Diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung," terang Reynold di Mapolda Jabar, Kamis petang, dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar.
Selain itu, Reynold juga menyebut ada barang bukti yang diamankan dari penggerebekan tersebut.
Baca: Beredar Rekaman CCTV ST & MA Terlibat Prostitusi di Hotel, Mucikari Raup Untung Rp300 Juta per Tahun
"TA sedang di kamar dengan pria-nya. Ada barang bukti yang diamankan."
"Jadi kebetulan begitu datang kami langsung masuk," beber Reynold.
Kendati demikian, dirinya belum mengungkapkan rincian barang bukti yang dimaksud.
"Mohon waktu, ya, ini baru datang dan akan diperiksa dulu," imbuhnya.
Mucikari Lebih Dulu Ditangkap
Baca: Sederet Fakta Terbaru Prostitusi Online yang Menjerat Dua Artis Berinisial ST dan MA
Reynold mengatakan penangkapan TA berawal dari penangkapan empat mucikari yang lebih dulu diamankan.
"Ini merupakan runutan dari empat tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," terang Reynold.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, keempat mucikari itu diamankan di tempat yang berbeda-beda.
"Iya, sudah kita amankan terlebih dahulu. Diamankan di Medan, Jakarta, dan Bogor," ujarnya.
Baca: Mucikari dalam Kasus Dugaan Prostitusi Artis Ngaku Jika Seleb ST & MA Sudah Praktik Selama 1 Tahun
Status TA
Reynold mengatakan profesi TA yang bekerja sebagai selebgram dan model.
"Sementara ini yang bersangkutan dikenal sebagai artis, selebgram, dan model."
Hingga berita ini ditulis, ia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Yang pasti yang bersangkutan masih berstatus saksi," tandas Reynold.