TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Rabu (27/1/2021) akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka pada Ambronsius Nababan.
Slamet menyebutkan tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) kemarin malam.
"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan, Red)," kata Slamet.
Slamet juga menjelaskan, kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak.
Supaya lebih cermat dalam bersosial media dan tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama masyarakat Indonesia.
"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara. Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis agama suku golongan namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," ujar Slamet.
Untuk informasi, konten yang diduga mengandung unsur rasialisme diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun Facebook miliknya kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Ambroncius berdalih jika konten yang diunggahnya tersebut merupakan Kritik satir .
Dia mengaku tak merekomendasikan menghina siapa pun.
"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik sindiran. Kalau orangutan cerdas industri tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk review menghina orangutan, apalagi menghina suku dan agama. Tidak ada. jauh sekali, apalagi menghina Papua," kata Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin (25/1/2021).
Baca: Ambroncius Nababan Dijemput Paksa oleh Penyidik, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rasisme
Baca: Mengaku Tak Berbuat Rasis, Ambroncius Nababan: Itu untuk Natalius Pigai Bukan Rakyat Papua
Oleh sebab cuitannya tersebut, Ambroncius Nababan dijemput paksa oleh penyidik dan ditetapkan jadi tersangka kasus rasisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021), menjelaskan Ambroncius dibawa ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.30.
"Tadi sakit penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang dirawat. Sekitar jam 18.30, yang dibawa ke Bareskrim Polri, ” kata Argo.
Dalam KASUSI, ia dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.
Ambroncius terancam di atas 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.
Pihak kepolisian, lanjut Argo, langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
Baca: Diserang soal Visa dan Pajak, Bule Berinisial KG Mengaku Jadi Korban Rasisme Warganet Indonesia
Baca: Ambroncius Nababan Bikin Meme Rasis Terhadap Natalius Pigai, Istana Negara Minta Tindak Tegas
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo.
Argo menambahkan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan setelah dijadikan tersangka.
Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Natalius Pigai Sebut Tak Pernah Benci Orang yang Bertindak Rasis Padanya
Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme, pada Selasa (26/1/2021).
Ambroncius menjadi tersangka setelah mengunggah postingan rasis terhadap Mantan Komisiner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Ketua Relawan Pro Jamin itu sebelumnya mengunggah sebuah meme yang menyandingkan Natalius Pigai dengan gorila.
Ia memposting meme rasis itu di akun Facebook miliknya.
Ambroncius Nababan mengatakan dirinya tersulut emosi oleh perkataan Natalius soal Vaksin Covid-19 Sinovac.
Relawan Jokowi itu juga sempat mengatakan jika dirinya hanya bersikap satire.
Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.
"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama. Tidak Ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin.
Viralnya unggahan rasis tersebut kemudian membuat Ambroncius dipanggil oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Natalius Pigai mengatakan, laporan yang tengah ditindaklanjuti polisi adalah laporan dari orang Papua yang merasa tersinggung dengan unggahan Ambroncius Nababan.
Pigai memastikan dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui terkait pelaporan tersebut.
"Saya tidak pernah memikirkan untuk memenjarakan setiap orang, termasuk Ambroncius Nababan. Maka laporan yang disampaikan maupun proses di politik itu di luar saya,” kata Pigai, Rabu (27/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Hwasa Mamamoo Dituduh Rasis dan Lecehkan Budaya Nigeria, MBC Home Alone Beri Klarifikasi
Baca: Wali Kota Bristol Inggris Marvin Rees: Saya Minta Semuanya untuk Melawan Rasisme dan Ketidakdilan
"Jadi, itu hubungan orang Papua dengan rasa tersinggung dengan Ambrocius Nababan, jadi itu di luar saya," ujar dia.
Menurut Pigai, yang selama ini ia lakukan adalah untuk membela orang-orang yang mencari keadilan.
Oleh karena itu, dirinya sudah mempertimbangkan dan sudah mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi termasuk kekerasan verbal seperti ini.
"Jadi bukan sesuatu yang merasa kaget, karena cukup berlangsung lama, bukan hal yang baru," ucap dia.
Pigai menuturkan, dirinya tidak pernah membenci orang-orang yang diduga melakukan tindakan rasialisme kepadanya.
Sebab, menurut dia, pelaku rasialisme itu adalah kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa, dengan kendali yang ada di kekuasaan.
"Kelompok-kelompok buzzer yang mengganggu peradaban bangsa ini remote control-nya ada di kekuasaan," ucap Pigai.
"Laporan polisi itu di luar saya itu, jadi terus terang saja, saya jujur, saya tidak tahu apa yang dia tulis secara utuh, saya hanya melihat ada gambar antara saya dengan ada binatang," kata dia.
Lebih lanjut, menurut Pigai, kalaupun pelaku membuat gambar gorila, jika dilihat dari perspektifnya, gorila itu adalah sejenis hewan yang selalu bertarung untuk melindungi bangsanya.
Dan menurut Pigai gorila tidak pernah kalah.
"Tetapi gorila sebagai yang menyamakan identitas manusia dengan hewan jadi satu kesatuan, itu yang mengandung unsur rasismenya," kata Pigai.
Lebih jauh, ia enggan mengomentari proses hukum dugaan rasisme kepada dirinya di Bareskrim Polri.
Menurut Pigai, persoalan ekspresi yang mengandung nada-nada negatif diselesaikan secara hukum itu bukan menjadi ranahnya, ia tatap menjaga koridor untuk hak berekspresi setiap orang.
"Makanya saya tidak mau menutup kebebasan ekspresi setiap orang, saya meyakini juga polisi mau menunjukkan ada kepemimpinan baru yang lebih adil," kata Pigai.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribunnews, Tribun Jogja)
Artikel ini telah tayang di TRIBUNNEWS dan Tribun Jogja dengan judul Polri Tahan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran Rasisme Kepada Natalius Pigai dan Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka