Babak Baru Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Mulai Disidangkan, Kedua Belah Pihak Siap Damai

Kasus anak gugat ibu kandung telah disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga.


zoom-inlihat foto
persidangan-di-pn-salatiga-dalam-kasus-anak-menggugat-orangtua.jpg
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Persidangan di PN Salatiga dalam kasus anak menggugat orangtua.


TRIBUNEWSWIKI.COM - Kasus anak gugat ibu kandung karena mobil Fortuner siap telah memasuki babak baru.

Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga dengan agenda replik pada Selasa (26/1/2021).

Diberitakan Kompas.com, Alfian melalui kuasa hukumnya Caesar Fortunus Wauran menawarkan kesepakatan damai.

Caesar mengatakan kesepakatan damai yang ditawarkan tersebut karena Alfian menginginkan tetap terjalinnya silaturahmi di dalam keluarga.

"Karena ini kesepakatan damai, maka kedua orangtua harus mencabut semua gugatan, permohonan banding, dan permohonan kasasi yang saat ini sedang berlangsung," kata Caesar di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa.

"Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama, maka ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak," kata Caesar.

Menurut Caesar, sedari awal Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya. 

Baca: Viral Anak Gugat Ibu Kandung di Kendal, Perkara Tanah yang Dibeli dari Hasil Kerja Jadi TKW

Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.
Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya. (KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

"Anak lelah melihat pertikaian, ingin damai. Berpisah secara baik tanpa sengketa. Sekarang kita dalam posisi menunggu respons dari tergugat terhadap tawaran kesepakatan damai ini," tegasnya.

Kuasa hukum sang ibu juga membuka ruang untuk terus berbicara dan mediasi.

KRONOLOGI

Baca: Viral karena Video Penumpang Bayar Rp 200, Musa Sebut Ada yang Mengaku Keluarganya agar Dapat Donasi

Seorang ibu kandung di Semarang digugat anaknya sendiri hanya gara-gara mobil Toyota Fortuner.

Bahkan ibu yang berprofesi sebagai ASN ini diminta bayar sewa Rp200 juta atau jika tidak membayar maka rumah yang ditinggali bakal disita.

Dewi juga menjelaskan jika anaknya meminta mobil tersebut.

Apabila tidak diberikan maka akan dihitung sewa dengan membayar Rp 200 juta.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi.

Bahkan anak Dewi ini meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan jika uang sewa tidak diberikan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ujar Dewi.

Baca: Digugat Anak Kandungnya, Kakek Koswara Bingung: Saya Dapat Rp 3 Miliar Dari Mana?

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," papar Dewi.

Gugatan ini ada setelah Dewi berpisah dengan suaminya.

Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020 lalu.

Kasus itu saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Baca: Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Fortuner, Kuasa Hukum: Anak Dalam Posisi Ini Adalah Korban

Baca: Anak Gugat Ayah Kandung Senilai Rp 3 Miliar, Belum Termasuk Ganti Rugi Rp 220 Juta

Anak tersebut adalah Alfian Prabowo putra pasangan Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

Bahkan kuasa hukum sang anak pada Kamis (21/1/2021) menyebut jika dalam posisi ini sang anak penggugat ini adalah korban.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai, anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," ujar Caesar Fortunus Wauran selaku kuasa hukum Alfian.

Caesar juga menjelaskan, gugatan tersebut intinya merupakan teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," terang Caesar.

Gugatan ini, lanjut Caesar, adalah inisiatif dari Alfian sendiri.

ilustrasi Toyota Fortuner Facelift 2020
ilustrasi Toyota Fortuner Facelift 2020 (Tribunjualbeli.com)

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Sementara itu sang ibu Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tidak menyangka akan digugat anak kandungnya sendiri.

Hanya mobil Toyota Fortuner dia digugat oleh anak sendiri.

Diketahui Dewi merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Dewi ini adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.

Lantas keduanya bercerai pada September 2019.

Dewi menjelaskan terkait mobil Fortuner yang dibelinya.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Uang pembelian mobil tersebut, ungkap Dewi, sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

(TRIBUNNEWSWIKICOM/Nur/Ka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved