TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah 5 tergugat yang diajukan singgung Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto gara-gara penggusuran.
Tommy Soeharto melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan terkait aset bidang tanah dan bangunan miliknya yang kena penggusuran tol.
Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,
Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,
Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI
Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .
Baca: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Dipicu Kekesalan Bangunannya Digusur
Baca: Mengenal Abdul Gafur, Menpora Era Soeharto yang Mencetuskan Haornas di Indonesia
Pendaftaran gugatan ini dilakukan anak bungsu Soeharto ini pada 6 Januari 2021.
Gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, seperti dikurip dari istem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021).
Bahkan saat ini gugatan tersebut masuk dalam sidang pertama.
Penggusuran bangunan miliknya, menurut penggugat, merupakan sebuah tindakan melawan hukum.
Turut tergugat adalah Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Tommy Soeharto pun ikut menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
Petitum PN Jakarta Selatan tertulis telah menerima dan mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),"
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," tulis lanjutan petitum.
Pria asal Keluarga Cendana ini pun meminta Tergugat II melakukan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 34.190.500.000.
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Sebelumnya diberitakan, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.
Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan miliknya kena gusur proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari .
Properti milik pengusaha nasional sati ini berupa bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, juga tanah seluas 922 meter persegi.
Berikut petitum lengkap Tommy Soeharto:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
3. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 adalah batal dan tidak berlaku;
4. Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum;
Baca: Jerinx Dipenjara, Sang Ayah Mengaku Tak Kaget, Ceritakan Anaknya Pernah Nekat Demo Turunkan Soeharto
Baca: Lama Jadi Misteri, Akhirnya Mbak Tutut Ungkap Penyebab Meninggalnya Ibu Tien Soeharto
5. Menyatakan Bukti P-18 berupa Laporan Penilaian File No. : 00504/2.0032-00/PI/05/0151/1VIII/2020 Pengguna Laporan : H. Hutomo Mandala Putra, Jl. Cendana No. 12 RT. 002/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah sebagai dasar hukum perhitungan dan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan. Tergugat II dalam kerangka pembebasan Objek milik Penggugat berupa bangunan seluas bangunan Kantor (1.034 m2), bangunan Pos Jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta Sarana Pelengkap PENGGUGAT dan tanah milik Penggugat seluas 922 m2;
6. Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
7. Menghukum Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut Tanah senilai Rp28.858.600.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
8. Biaya Pengganti Baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp. 5.075.100.000,- (Lima Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) terhadap Bangunan Kantor 1.034 m2, Permeter Rp4.700.000, Bangunan Pos Jaga 15 m2 Per meter Rp 2.993.333,3, Bangunan 57 m2Permeter Rp 2.989.473,68,-Biaya Pengganti terhadap Sarana Pelengkap senilai Rp. 256.800.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang masing-masing rincian identifikasi sebagai berikut, Biaya Pengganti Baru, Listrik PLN 8.800 Watt, Air Sumur 1 Uni, Pagar depan, yang terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi + 2 Meter sebesar 91 M2, Halaman depan, terbuat dari konblok 531 M2.
Baca: Pidato Presiden Soeharto Tahun 1995 Menjadi Perbincangan, Prediksi Indonesia Tahun 2020, Benarkah?
Baca: Kisah 3 Jenderal yang Pernah Tempeleng Soeharto, Ada yang Bernasib Buruk dan Tewas Mengenaskan
9. Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar Rp12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan; dan
10. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.
11. Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal Putusan terhadap Gugatan ini ditetapkan;
12. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III mematuhi isi putusan atas Gugatan ini dan terhadap Turut Tergugat II tidak mengenakan Pajak Penghasilan kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c PP 34/2016 terkait proyek Jalan Tol Depok – Antasari terhadap Bangunan dan Tanah milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No. 666/Cilandak Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 1827/Cilandak yang terkena pembebasan Proyek Tol Depok – Antasari.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kontan)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp 56,6 miliar karena asetnya digusur tol Desari