
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut syarat terbaru untuk jamaah Umrah saat masa pandemi.
Kabar gembira akhirnya Pemerintah Arab Saudi baru saja mengumumkan syarat terbaru umrah di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia.
Sementara untuk protokol kesehatan lain tetap berlaku.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Persyaratan jemaah:
Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).
Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
Baca: Bubur Bassang hingga Sarabba, 10 Kuliner Khas Sulawesi Selatan Ini Nikmat Disantap saat Musim Hujan
Baca: Arab Saudi Buka Kembali Umrah, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Jemaah
Protokol kesehatan
Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Kuota pemberangkatan
Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Biaya penyelenggaraan ibadah umrah
80 Persen Penduduk Tiongkok Disebut Sudah Pernah Terkena Covid-19 |
![]() |
---|
Alasan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta per Jemaah |
![]() |
---|
Cek di Sini, Hasil Tes Bahasa Inggris Rekrutmen BUMN, Pengumuman Mulai Pukul 18.00 WIB |
![]() |
---|
Tiongkok Akui dalam 5 Pekan Ada 60.000 Orang Meninggal karena Covid-19 |
![]() |
---|
Subvarian XBB.1.5 Menyebar, WHO Anjurkan Pelaku Perjalanan Gunakan Masker |
![]() |
---|