TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Tim itu akan melakukan investigasi, mengumpulkan data kemudian memberikan rekomendasi kepada dinas terkait persoalan tersebut.
"Saat kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Al Fikri, Jumat (22/1/2021) malam.
Adib mengatakan dari hasil sementara ditemukan ada 46 siswa non-muslim yang bersekolah di SMKN 2 Padang.
"Namun hanya satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya non-muslim pakai kerudung. Tidak protes," kata Adib.
Adib berjanji memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada pihak sekolah jika terbukti bersalah.
"Kalau ditemukan ada kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Adib.
Sementara itu, aturan soal memakai jilbab kepada seluruh siswi sekolah itu diketahui merupakan aturan lama.
Baca: Mantan Wali Kota Padang soal Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim: Kalau Tak Pakai Memperlihatkan Minoritas
Baca: Buntut Panjang Aturan Jilbab Bagi Non-Muslim, Orang Tua Murid Lapor ke Kemendikbud
"Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib, Jumat (21/1/2021).
Adapun kebijakan soal kewajiban menggunakan jilbab bagi seluruh siswi sekolah diketahui tidak hanya terjadi di SMKN 2 Padang, melainkan hampir semua sekolah di Kota Padang.
"Hampir semua sekolah di Kota Padang seperti itu. Itu kebijakan lama," kata Adib.
Setelah aturan tersebut menjadi polemik, Adib berjanji akan segera melakukan evaluasi kebijakan.
Nantinya, siswi yang beragama non-muslim tidak akan diwajibkan untuk menggunakan jilbab seperti yang selama ini diberlakukan.
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.
Aturan mantan Wali Kota Padang
Kebijakan memakai kerudung bagi siswi non-muslim di Padang, Sumatera Barat, dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
Fauzi mengaku aturan tersebut dikeluarkannya saat dirinya masih menjabat.
Menurutnya, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.
Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.
"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014, Sabtu (23/1/2021).
Aturan soal penggunaan jilbab bagi siswi sekolah saat itu, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim.
Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.
Pasalnya, penggunaan jilbab dinilai memiliki banyak memiliki manfaat.
Selain kearifan lokal, kata dia, hal itu juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas.
"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi non-muslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.
Baca: Viral Video Adu Mulut Wakil Kepala Sekolah & Orangtua Murid Soal Siswi Non-Muslim Harus Pakai Jilbab
Baca: Kepala Sekolah di Padang Minta Maaf Soal Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab hingga Orang Tua Protes
Karena alasan itu, dirinya menolak jika aturan tersebut justru dinilai memaksa siswa untuk masuk Islam.
"Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar," kata Fauzi.
Sebelumnya diberitakan, aturan terkait kewajiban bagi siswi di SMKN 2 Padang untuk menggunakan jilbab menjadi polemik.
Salah satu orangtua siswi yang beragama non-muslim keberatan dengan aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata salah satu orangtua siswi, EH.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” terangnya.
Terkait dengan adanya polemik itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengaku minta maaf.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Jilbab, Orangtua Lapor Komnas HAM dan Mendikbud"