TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Tim itu akan melakukan investigasi, mengumpulkan data kemudian memberikan rekomendasi kepada dinas terkait persoalan tersebut.
"Saat kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Al Fikri, Jumat (22/1/2021) malam.
Adib mengatakan dari hasil sementara ditemukan ada 46 siswa non-muslim yang bersekolah di SMKN 2 Padang.
"Namun hanya satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya non-muslim pakai kerudung. Tidak protes," kata Adib.
Adib berjanji memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada pihak sekolah jika terbukti bersalah.
"Kalau ditemukan ada kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Adib.
Sementara itu, aturan soal memakai jilbab kepada seluruh siswi sekolah itu diketahui merupakan aturan lama.
Baca: Mantan Wali Kota Padang soal Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim: Kalau Tak Pakai Memperlihatkan Minoritas
Baca: Buntut Panjang Aturan Jilbab Bagi Non-Muslim, Orang Tua Murid Lapor ke Kemendikbud
"Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib, Jumat (21/1/2021).
Adapun kebijakan soal kewajiban menggunakan jilbab bagi seluruh siswi sekolah diketahui tidak hanya terjadi di SMKN 2 Padang, melainkan hampir semua sekolah di Kota Padang.
"Hampir semua sekolah di Kota Padang seperti itu. Itu kebijakan lama," kata Adib.
Setelah aturan tersebut menjadi polemik, Adib berjanji akan segera melakukan evaluasi kebijakan.
Nantinya, siswi yang beragama non-muslim tidak akan diwajibkan untuk menggunakan jilbab seperti yang selama ini diberlakukan.
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.
Aturan mantan Wali Kota Padang
Kebijakan memakai kerudung bagi siswi non-muslim di Padang, Sumatera Barat, dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
Fauzi mengaku aturan tersebut dikeluarkannya saat dirinya masih menjabat.
Menurutnya, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.
Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.
"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014, Sabtu (23/1/2021).