TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, mengamankan pelaku pelecehan seksual berinisial Y alias U (48).
Y ditangkap atas tuduhan aksi ekshibisionis (pelecehan seksual) terhadap istri dari komedian Isa Bajaj.
Pelaku ditangkap pada Rabu (20/1/2021) malam di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Diketahui, pelaku belum memiliki pasangan dan melakukan aksi pelecehan karena nafsu.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekad melakukan aksi ekshibisionis tersebut karena dalam pengaruh minuman keras dan baru menonton film porno.
"Tersangka sudah 48 tahun belum memiliki pasangan. Dia terpengaruh minuman beralkohol dan baru saja menonton film porno," kata Rensa dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021).
Y kemudian pergi untuk melampiaskan nafsunya.
"Saat itu timbul birahi dan ditambah nonton video porno sehingga ingin melampiaskan nafsunya," lanjut Rensa.
Baca: Kumpulkan Bukti dari CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionis Istri Isa Bajaj
Baca: Polisi Selidiki Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Isa Bajaj
Tersangka Y, yang dihadirkan dalam jumpa wartawan itu, mengaku telah dua kali melakukan pelecehan seksual tersebut.
"Baru dua kali saya (beraksi), di Jalan Ramayana sama Cipinang Elok. Yang kemarin itu kebetulan pas lewat, saya tidak tahu itu istri artis. Yang penting perempuan aja," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Budi Esti mengungkapkan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya setelah menyadari aksinya ramai di media sosial.
"Iya sembunyi di rumah orangtuanya," ucap Budi.
Rensa menyebut, identitas Y berhasil diketahui berkat ciri fisik pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV saat beraksi di Jalam Ramayana, Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021).
Berbekal keterangan gambar tersebut polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem teknologi informasi (TI).
"Dengan bantuan TI berhasil kami dapatkan identitas terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," ucap Rensa.
Selain menangkap Y, polisi juga menyita barang bukti berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 4808 TFH yang semuanya digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman pidana 10 tahun penjara.
Mengetahui pelaku pelecehan seksual kepada istrinya telah ditangkap, Isa berharap tersangka mendapat hukuman sesuai pasal.
Baca: Istri Jadi Korban Pelecehan Seksual, Isa Bajaj Sebarkan Foto Pelaku di Instagram
Baca: Mengenal Arti, Faktor dan Penyebab Eksibisionis, Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Isa Bajaj
Menurut Isa, hukuman tersebut tak hanya untuk pelaku tapi juga orang lain yang suka beraksi serupa.
"Dihukum sesuai pasal yang ada. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa melalui pesan langsung lewat media sosial Instagram @isa_bajaj, Kamis (21/1/2021).