Penahanan dilakukan usai tersangka atas nama Nozardo Fabio alias NF diperiksa penyidik di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejati NTT, jalan Adiyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Rabu (20/1/2021).
Nozardo yang diketahui merupakan warga negara Italia itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin.
Dengan pengawalan, ia tiba di Bandar Udara El Tari Kupang pada Rabu (20/1/2021) siang.
Saat turun dari pesawat, Nazardo langsung dipakaikan rompi tahanan Korupsi warna pink.
Kejati NTT Dr Yulianto melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim mengatakan Nazardo yang ditetapkan sebagai tersangka ke-17 merupakan bagian dari mafia tanah di Labuan Bajo.
"Berdasarkan bukti permulaan yang dibutuhkan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan NF sebagai tersangka dari klaster mafia tanah, " kata Abdul Hakim.
(TribunnewsWiki)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Dua Warga Negara Italia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo dan Mafia Agraria di Labuan Bajo.