Berikut 3 Sasaran Penindakan dan Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor

Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020


zoom-inlihat foto
penerapan-sistem-tilang-elektronik.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020)


“Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” ujar Fahri beberapa waktu lalu.

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.

Sementara, untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda. Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Kemudian yang terakhir adalah kamera speed radar.

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera.

Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.

Pada waktu tertentu seperti di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara.

Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Aprida Mega Nanda)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved