Ia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta. PT Antam pun membalas surat itu dan menyatakan tak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Said mengaku mengalami kerugian emas dengan berat 1.136 kg atau senilai Rp 573.650.000.000.
Baca: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)
Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero tbk.
Pada 2019, Eksi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penipuan.
Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada Budi Said.
PT Antam berencana banding
Menanggapi putusan PN Surabaya tersebut, PT Antam Persero Tbk berencana mengajukan banding.
"Kami melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata SVP Corporate Secretary PT Antam Persero tbk Kunto Hendrapawoko, melalui rilisnya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Baca: Harga Emas Antam Tembus Rp1 Juta per Gram, Saatnya Menjual Simpanan Emas?
Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan seluruh barang sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi. Budi, kata dia, telah mengaku menerima barang tersebut.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan," kata Kunto.
Menurut Kunto, Antam menganggap gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.
Dalam menjalankan bisnis logam mulia, kata dia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
(Tribunnewswiki/Kontan/Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said" dan "PN Surabaya Minta PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Begini Duduk Perkaranya"