Hukuman Jerinx SID Dikurangi Jadi 10 Bulan, Nora Alexandra: Perpisahan Tak Membuatku Gugur

Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan mengurangi hukuman Jerinx SID jadi 10 bulan


zoom-inlihat foto
jerinx-menjalani-sidang-vonis-di-pn-denpasar-kamis-19112020.jpg
Kompas.com/ Imam Rosidin
Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hukuman Gede Ary Astina alias Jerinx dikurangi menjadi 10 bulan penjara.

Sebelumnya, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Majelis hakim PT Denpasar dalam putusannya telah menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap pemain drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi Tribunnews, Selasa, 19 Januari 2021.

Soebandi menyatakan bahwa pihak PN Denpasar juga sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Dia juga menjelaskan masing-masing pihak punya hak untuk bersikap.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

Postingan Nora Alexandra

Nora Alexandra dan Jerinx SID
Nora Alexandra dan Jerinx SID (instagram.com/ncdpapl)

Baca: Kaleidoskop 2020 : Kasus Jerinx SID Sebut IDI Kacung WHO, Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Baca: Chord Kunci Gitar Superman Is Dead - Batas Cahaya, Menantang Riuhnya Dosa Para Manusia

Istri Jerinx, Nora Alexandra juga mengumumkan update kasus yang menimpa suaminya.

"Update kasus Jerinx dari Kuasa Hukum Gendo Law Office." demikian ditulis Nora Alexandra di insta story nya, Selasa (19/1/2021) siang.

Dirinya juga membagikan momennya bersama Jerinx.

"Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu, walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu,

whatever pemikiran mereka diluar sana, kamu yg paham akan diriku, dan aku yg paham akan dirimu, kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta.

Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia.

Dari Nora untuk JRXNRA," tulisnya.

Baca: IDI Buka Suara Terkait Kabar Vaksinasi Presiden Jokowi Gagal: Tidak Benar

Baca: HOAKS Mayor Sugeng Dikabarkan Meninggal Setelah Disuntik Vaksin, Polisi Bakal Lakukan Penyelidikan

Vonis 1 tahun 2 bulan penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved