TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putusan banding yang diajukan pihak Jerix SID ke Pengadilan Tinggi Denpasar telah mendapatkam hasil.
Dilansir Kompas.tv, Pengadilan Tinggi Denpasar memberikan keringanan dengan memotong masa hukuman Jerinx menjadi 10 bulan saja.
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.
Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.
Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding, hingga akhirnya kini menerima dengan hasil sepuluh bulan penjara.
"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.
Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.
"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.
Divonis 14 bulan penjara
Majelis hakim memvonis I Gede Ari Astina atau Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
Keputusan tersebut diungkapkan dalam persidangan kasus "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).
Jerinx juga didenda sebanyak Rp 10 juta atas kasus yang menimpanya.
Mendengar vonis yang dinyatakan oleh hakim, Jerinx mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding.
"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Penasehat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.
"Kita akan mencermati proses ini tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," katanya.
Meski begitu, Sugeng kecewa dengan vonis hakim.
Baca: Buntut Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tak Terima: Siapa yang Ingin Memenjarakan Saya?
Hakim, kata dia, tak mempertimbangkan saksi ahli bahasa yang diajukannya.
"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini drs Jiwa Atmaja sama sekali tak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli," katanya.
Langkah yang sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka juga meminta waktu untuk berpikir.
"Kami dari jaksa menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyatakan pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.
Meski begitu, hakim menetapkan hukuman 14 bulan penjara kepada Jerinx juga mempertimbangkan dua hal.
Hal yang memberatkan yakni hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.
Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.
"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020).
Tak hanya itu, Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.
Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menjadi faktor yang meringankan hukumannya.
Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.
Baca: Minta Jadi Tahanan Rumah, Jerinx SID Sebut Harus Lindungi Nora karena Kerap Dapat Ancaman di Rumah
Baca: Jerinx Kritik IDI dan Tuliskan Kacung WHO, Nora Alexandra Ungkap Alasan di Baliknya
"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Meski begitu, vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.
Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau.
(TribunnewsWiki.com/Niken, Kompas.com/Imam Rosidin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Komas.tv dengan judul Hasil Banding, Vonis Jerinx Dikorting dari 14 Bulan Menjadi 10 Bulan