Anggota DPR Minta Vaksinasi Mandiri Bebas dari Muatan Bisnis Jika Telah Disahkan

Saleh juga meminta pelaksanaan vaksinasi mandiri itu dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, bukan mengandung muatan bisnis atau profit.


zoom-inlihat foto
efek-samping-vaksin-covid-003.jpg
MIRROR
Ilustrasi pasien covid-19 yang disuntik vaksin covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI - Anggota IX DPR dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, salah satu usaha untuk mempercepat proses vaksinasi, yakni dengan vaksinasi Covid-19 secara mandiri seperti yang ditawarkan pemerintah.

"Jumlah target sasaran kan 181,5 juta. Kalau semua ditangani pemerintah, ya bisa saja, tetapi, itu butuh waktu yang tidak singkat," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Saleh juga menuturkan, alasan pendistribusian vaksin akan membutuhkan banyak waktu, satu diantaranya karena wilayah Indonesia berbentuk kepulauan.

"Apalagi, wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan. Untuk distribusi vaksin saja, butuh waktu," tambahnya.

Tetapi Saleh meminta, vaksin tersebut harus diawasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Vaksinasi mandiri yang melalui perusahaan untuk seluruh karyawan tersebut juga harus dipastikan berasal dari produsen vaksin yang jelas.

Baca: Pemerintah Khususkan Vaksin Covid-19 untuk Lansia dan Perluas Ruang Lingkupan Vaksinasi

Tak hanya itu, Saleh juga meminta pelaksanaan vaksinasi mandiri itu dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, bukan mengandung muatan bisnis atau profit.

"Sedapat mungkin, harus dihindari muatan bisnis dan profit. Sebab, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pandemi yang banyak menyisakan persoalan sosial ekonomi di masyarakat," ucap dia.

Selain itu, ia juga meminta agar Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan agar selalu mengawasi dan memonitor secara keseluruhan pelaksanaan vaksinasi mandiri.

"Termasuk pengawasan pasca-imunisasi dapat diantisipasi sejak awal," kata Saleh.

Dengan adanya vaksinasi tersebut, Saleh berharap mata rantai penyebaran virus Covid-19 segera terputus dan kondisi perekonomian Indonesia bisa segera pulih kembali.

Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. (MIRROR)

Syarat Penyelenggaraan Vaksinasi Mandiri

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

Akan tetapi, vaksinasi tersebut diperbolehkan apabila melalui perusahaan untuk karyawannya bukan perorangan.

"Bolehnya untuk korporasi. Jadi dengan syarat satu, korporasi mau beli, dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).

Budi menambahkan, perusahaan diperbolehkan membeli vaksin sendiri dari produsen vaksin Covid-19, agar proses vaksinasi dapat berjalan lebih cepat.

Baca: 2 Orang Diduga Tertimbun Tiang Beton di Kantor Gubernur Sulbar, Petugas Kerahkan Alat Berat

"Mungkin itu bisa kita berikan (izin). Saya lihat kalau seperti ini sebaiknya pengadaannya di luar pemerintah saja, pengadaannya bisa dilakukan oleh swasta dan mereka bisa pengadaan sendiri," imbuh Budi.

Vaksin yang dibeli harus sesuai dengan standar dari WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia.

Tak hanya itu, setelah pelaksanaan, data penerima vaksin Covid-19 juga wajib dilaporkan ke pemerintah agar tidak tumpang tindih.

"Vaksinnya harus ada di WHO, harus di-approve oleh BPOM. Dan datanya harus satu dengan kita (pemerintah), karena saya tidak mau nanti datanya berantakan lagi," sambung Budi.

Kendati demikian, Budi menjelaskan opsi tersebut masih dalam tahap diskusi dan belum disahkan.

(Tribunnewswiki/Septiarani, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Opsi Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Anggota DPR: Produsen Harus Jelas"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved