
TRIBUNNEWSWIKI.COM, - Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui sebelum penyuntikan vaksin.
Penyakit penyerta dan kondisi tubuh memengaruhi apakah seseorang layak untuk diberikan vaksin.
Dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor HK.02.02/4/1/2021 menunjukkan tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), rekomendasi ini khusus vaksin Sinovac.
Baca: Jangan Langsung Liburan Setelah Vaksin, Ini Alasannya
Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak dapat di berikan:
• Apabila saat pengukuran tekanan darah hasilnya >140/90, maka vaksinasi tidak diberikan
• Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
• Sedang hamil atau menyusui
• Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
• Ada anggota keluarga serumah yang sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
-
Raffi Ahmad Hadiri Pesta Tertutup, Polisi: Enggak Boleh Ada Kerumunan meski Private Party
-
Ahli Epidemiologi Unpad Sebut Penderita Covid-19 Tak Perlu Suntik Vaksin
-
Trending Topik karena Foto Keluyuran setelah Divaksin, Raffi Ahmad Unggah Klarifikasi di Instagram
-
Disuntik Vaksin Lalu Datangi Pesta, Sherina Munaf Sindir Raffi Ahmad: Tolong Beri Contoh yang BaikĀ
-
Tanggapi Pernyataan Ribka Soal Vaksin, Fraksi PDI-P DPR: Semua Pasukan Luar Barisan Ditertibkan