TRIBUNNEWSWIKI.COM, - Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui sebelum penyuntikan vaksin.
Penyakit penyerta dan kondisi tubuh memengaruhi apakah seseorang layak untuk diberikan vaksin.
Dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor HK.02.02/4/1/2021 menunjukkan tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), rekomendasi ini khusus vaksin Sinovac.
Baca: Jangan Langsung Liburan Setelah Vaksin, Ini Alasannya
Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak dapat di berikan:
• Apabila saat pengukuran tekanan darah hasilnya >140/90, maka vaksinasi tidak diberikan
• Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
• Sedang hamil atau menyusui
• Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
• Ada anggota keluarga serumah yang sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
• Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
• Menderita penyakit Jantung
• Menderita penyakit Autoimun Sistematik
• Menderita penyakit Ginjal
• Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
• Menderita Penyakit Saluran Pencernaan Kronis
• Menderita penyakit Hipertiroid/Hipotiroid karena Autoimun
• Menderita Penyakit Kanker, Kelainan Darah, Imunokompromais/Defisiensi Imun, dan penerima produk darah/transfusi
• Bila menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya, bila CD4 <200 atau tidak diketahui
Efek Samping Vaksin Sinovac