
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Agama menyerahkan Sertifikat Halal dari MUI untuk Vaksin Covid-19 kepada PT Biofarma dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube Biofarma, Rabu (13/1/2021).
Sertifikat halal diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama kepada PT Biofarma.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan Vaksin Sinovac buatan China.
MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal.
Vaksin ini boleh digunakan oleh seluruh umat Islam sepanjang masih teruji keamanannya menurut ahli yang kredibel.
"Sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama pada hari Selasa, 12 Januari 2021," kata Zainut Tauhid Sa'adi, Menteri Agama Republik Indonesia Rabu pagi.
Menurut Zainut, Penerbitan Sertifikat Halal ini diterbitkan atas penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada Senin (11/1/2021).
Fatwa ini bersamaan dengan diterbitkannya izin penggunaan darurat dari BPOM pada Senin (11/1/2021).
Baca: Sah! BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Suci dan Halal
Vaksinasi Perdana untuk Jokowi
Pemerintah berencana menyuntikkan vaksin perdana Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo Hari ini (13/1/2021).
-
BPOM Setujui Vaksin Covid Buatan Sinovac Diberikan kepada Lansia, Berikut Persyaratannya
-
Kemenkes: Sudah 132.000 Nakes yang Disuntik Vaksin, Ditargetkan Ada 1,48 Juta Nakes Divaksin
-
Bupati Sleman Positif Covid-19, Kemenkes: Kemungkinan Sudah Terpapar saat Disuntik Vaksin
-
Meski Sudah Divaksin, Bisakah Tularkan Virus Ke Orang lain? Ini Penjelasannya
-
Vaksin Sinovac Boleh Digunakan Meski Uji Fase III Belum Selesai, Ini Penjelasan BPOM