Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenlu, Tukin Tertinggi Mencapai Rp 33 Juta

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018


zoom-inlihat foto
kementerian-luar-negeri-republik-indonesiaa.jpg
kemlu.go.id
Lambang Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu). Kemenlu menjadi satu di antara instansi yang banyak diminati dalam CPNS.


- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Sebagai PNS, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Baca: Skema Gaji PNS Dirombak Mulai Tahun Depan, Hanya Ada Dua Jenis Tunjangan

Lalu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp35.000 - Ro41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved