Tragedi Sriwijaya Air SJ, Begini Proses Identifikasi Jenazah dan Pemberian Santunan Keluarga Korban

Hingga Minggu (10/1/2021) sore, Tim DVI telah menerima tujuh kantong jenazah dan 21 sampel DNA dari keluarga korban


zoom-inlihat foto
suasana-di-posko-utama-jict-2-tanjung-priok.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Suasana di posko utama JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang


Tim DVI juga mengerahkan 306 personel guna mengidentifikasi jenazah yang terdiri dari beberapa instansi, yakni Polri, TNI, Kementerian Kesehatan, dan Ikatan Dokter Ahli Forensik Indonesia.

Namun, bagi keluarga korban yang berada jauh dari posko-posko tersebut, mereka dapat mendatangi kepolisian terdekat.

Nantinya, pihak kepolisian akan menghubungi Tim DVI yang berada di RS Polri.

"Segera menghubungi kepolisian terdekat, kepolisian akan mengubungi tim DVI yang ada di Rumah Sakit Polri," kata Rusdi.

Menurut Heri, dalam proses antemortem, dibutuhkan sampel data, yakni data primer dan sekunder.

Data primer meliputi sidik jari, DNA, dan data pemeriksaan gigi.

"Apabila salah satu, atau dua-duanya, atau tiga-tiganya match (cocok), berarti dia akan teridentifikasi," ucap Heri.

Data kedua adalah data sekunder yang meliputi data medis dan properti korban.

"Kemudian (data) medis termasuk data-data yang lain, termasuk ada properti yang ada di situ misalnya dompet dan sebagainya," kata Heri.

Oleh karena itu, dalam pengumpulan sampel data dari proses antemortem itu, dibutuhkan data dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan korban.

Santunan kepada keluarga

PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular, menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bambang menyebutkan, pihaknya saat ini telah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan.

Setelah proses identifikasi oleh Tim DVI RS Polri selesai, Jasa Raharja bisa langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

"Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu," ucap Bambang.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Proses Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air, Pengumpulan Data hingga Santunan untuk Keluarga"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved