- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:
Jakarta
Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar
Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.
Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.
Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (satuan polisi pamong praja, Kepolisisan RI, dan TNI).
Baca: Simak Jadwal Lengkap Pembagian Bansos Tiap Daerah dari Pemprov DKI Jakarta Selama PSBB Ketat Jilid 2
Baca: Terkait PSBB di Jawa-Bali, Ganjar Pranowo: Tidak Semengerikan yang Diberitakan
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya".