Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Aturan Terbaru Perjalanan

Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali diberlakukan selama 2 pekan terhitung mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021, aturan baru perjalanan dikeluarkan.


zoom-inlihat foto
ilustrasicovid-19.jpg
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali mulai diberlakukan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM, - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali mulai diberlakukan.

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan terhitung mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 januari 2021.

Demi mengurangi angka penyebaran virus Covid-19, pemerintah membatasi sejumlah aktivitas masyarakat.

Mulai dari bekerja, beribadah, bersekolah, wisata hingga transportasi.

Baca: Terkait PSBB di Jawa-Bali, Ganjar Pranowo: Tidak Semengerikan yang Diberitakan

Pada sektor transportasi, diberlakukan aturan untuk PPKM Jawa-Bali.

Dilansir dari Kompas.com, dalam Surat Edaran kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau non-reaktif rapid test antigen.

Sampelnya, diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen.
Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen. (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, bagi yang ingin melakukan perjalanan, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk sampel, diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Pulau Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Pengawasan dengan melakukan random test rapid test antigen di berbagai tempat, seperti jalan dan rest area di jalan tol juga akan dilakukan selama masa PPKM Jawa-Bali ini.

Baca: PPKM atau PSBB Ketat untuk Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Tempat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 WIB

ATURAN BARU PPKM

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

Selain transportasi, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (6/1/2021).

Sejumlah aturan pembatasan kegiatan atau PPKM telah diresmikan.

Aturan terbaru tentang PPKM Jawa-Bali ini guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut yang pertama, membatasi kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

Ketiga, Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pembatasan yakni kegiatan restoran (makan dan minum) ditempat sebesar 25 persen.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau takeaway tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Keenam, tempat ibadah diizinkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: PSBB Ketat Akan Diberlakukan di Jawa & Bali, Berikut Daftar Daerah yang Terkena Pembatasan

KRITERIA BERLAKUNYA PPKM DI JAWA-BALI

PPKM Jawa-Bali berlaku disejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria.

Kriteria tersebut yang pertama, tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yaitu 3 persen.

Poin kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.

Untuk poin ketiga, tingkat kasus aktif, di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 17 persen.

Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

(TRIBUNNEWSWIKI/Anindya Suci Pertiwi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved