Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada
Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Berikut adalah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sebelumnya juga diberitakan, pada rekrutmen CPNS 2021 mendartang, pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Untuk diketahui, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Namun besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan tetap akan diperoleh PPPK.
Bahkan PPPK juga bakal mendapatkan hak yang sama dengan PNS.
Mulai dari cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan bantuan hukum.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Sabtu (9/1/2021).
"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ucap Paryono.
(TRIBUNNEWSWIKI/Nur/Ka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?