Inilah Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Sekaligus yang Didapat Pegawai PPPK Bakal Setara PNS

Berikut adalah besaran gaji dan 5 tunjangan sekaligus yang bakal didapat oleh PPPK, yang dikatakan akan setara dengan PNS


zoom-inlihat foto
gaji-pns-dipotong.jpg
Kolase Tribunnews
Kolase Presiden Jokowi dan gaji PNS.


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

ILUSTRASI
ILUSTRASI (via Sripoku)

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada

Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Berikut adalah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sebelumnya juga diberitakan, pada rekrutmen CPNS 2021 mendartang, pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

Untuk diketahui, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Namun besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan tetap akan diperoleh PPPK.

Bahkan PPPK juga bakal mendapatkan hak yang sama dengan PNS.

Mulai dari cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan bantuan hukum.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Sabtu (9/1/2021).

"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ucap Paryono.

(TRIBUNNEWSWIKI/Nur/Ka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved