Pelapor Menolak Mediasi, Dedi Mulyadi Beri Jaminan kepada Ibu yang Dipenjarakan Anak di Demak

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bakal beri jaminan S (36), seorang ibu di Demak yang dilaporkan anaknya sendiri atas kasus KDRT.


zoom-inlihat foto
ketua-dpd-partai-golkar-jawa-barat-dedi-mulyadi.jpg
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu rumah makan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (4/1/2018). DPD Partai Golkar Jawa Barat akan menggelar deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang diusungnya bersama partai koalisi pada 9 Januari 2018 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga).


Tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkannya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu mencoba melakukan mediasi.

Namun, korban tetap bersikeras melaporkan ibunya hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ari Widodo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved