(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu mencoba melakukan mediasi.
Namun, korban tetap bersikeras melaporkan ibunya hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ari Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian"
KOMENTAR