TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka aksi terorisme Abu Bakar Ba'asyir resmi menghirup udara bebas, Jumat (8/1/2021).
Abu Bakar Ba'asyir dijemput oleh puteranya, Abdul Rahim Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021)
Pria yang biasa disapa Iim tersebt menceritakan detik-detik penjemputan sang ayah.
"Di antara mobil-mobil tadi itu ada Densus 88, terus ada BNPT mengawal. Tapi, untuk mengawal sampai ke Solo enggak ada, biasa saja," kata Iim, sapaan akrab Rahim, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Iim mengatakan bahwa saat penjemputan, pihaknya lebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya serah terima surat prosedur syarat pembebasan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, Abu Bakar Ba'asyir didampingi pihak keluarga dan tim Mercy mengantar keluar dari pintu gerbang Lapas.
Baca: Remisi Khusus Idul Fitri, Gayus Tambunan & Abu Bakar Baasyir Dapat Potongan Hukuman hingga 2 Bulan
Baca: Khawatir Penularan Covid-19, Abu Bakar Baasyir Ajukan Permohonan Bebas ke Presiden Jokowi
Dalam kesempatan itu, kata Iim, pihak keluarga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para sipir yang selama ini telah merawat ayahnya.
Tak lama kemudian, Ba'asyir langsung memasuki mobil dan bergegas berangkat ke Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Keluar habis subuh, seperti biasa prosedur serah terima dari pihak Lapas ke keluarga, lalu pemeriksaan kesehatan, karena ini kan mau perjalanan jauh, jadi kita cek dulu. Alhamdulillah juga yang bersama kita teman-teman dokter (ambulans) dari Mercy dan hasil pemeriksaan ternyata sehat, fit, bismillah kita langsung jalan," kata dia.
Iim menyebut bahwa jumlah keluarga yang berada di dalam mobil Hyundai itu terdiri dari pengacara dan dua putra Abu Bakar Ba'asyir.
Respons Abu Bakar Ba'asyir
Adapun kesan pertama saat menghirup udara bebas, menurut Iim, Ba'asyir mengaku gembira dan untuk kali pertama memberi pelukan hangat kepada keluarga.
"Kalau sampai sujud syukur enggak. Cuma memang beliau gembira, senang saja, kemudian memberi pelukan sama saya, biasa gitu saja. Selanjutnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas yang selama ini baik ke beliau, banyak membantu dalam hal-hal kebutuhan sehari-hari," ujar Iim.
Sebelumnya diberitakan, Abu Bakar Ba'asyir resmi menghirup udara bebas dari Lapas Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, sekitar pukul 05.21 WIB.
Baca: Terima Remisi 55 Bulan, Abu Bakar Baasyir Bakal Bebas Murni Jumat Pekan Ini
Baca: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Segera Bebas, Keluarga Akui Belum Dapat Surat Resmi
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang Lapas.
Ba'asyir mengenakan jas warna putih dengan setelan peci putih, lengkap dengan masker warna biru hitam.
Pada detik-detik pembebasan itu, Abu Bakar Ba'asyir dikawal oleh tiga mobil dan satu ambulans.
Pantauan Kompas.com di lokasi, ada lima mobil yang mendampingi bebasnya Abu Bakar Ba'asyir.
Sejak keluar dari gerbang Lapas, sejumlah aparat terlihat membawa senjata laras panjang mengawal rombongan mobil keluarga Abu Bakar Ba'asyir sampai ke jalan raya.
Perjalanan kasus hukum
Pada 2003, Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis penjara selama empat tahun.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian.
Saat itu Baasyir baru saja kembali dari pelariannya di Malaysia.
Ba'asyir diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah divonis bersalah oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asas tunggal Pancasila.
Ia divonis empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman.
Pada 2005 Ba’asyir didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I.
Ia pun dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.
Pengadilan memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara.
Namun Ba’asyir hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun dua bulan.
Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap.
Densus 88 mencegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat. Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah.
Ba’asyir ditangkap bersama dua belas orang yang mendampingi perjalanannya.
Saat itu, Ba’asyir didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Kini ia terhitung telah menjalani masa hukumannya selama sembilan tahun.
(TribunnewsWiki.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Bebas dari Lapas, Begini Kesan Pertama Abu Bakar Ba'asyir" dan "Perjalanan Kasus Hukum Ba'asyir dan Polemik Saat Akan Dibebaskan Jokowi..."