TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes terus bergulir.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan perkembangan dari kasus ini, seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (6/1/2021).
Diketahui kini pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan dari Gisel.
Sebelumnya, ia tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Lantas Kombes Pol Yusri mengatakan telah dijadwalkan ulang pemanggilan pada Jumat (8/1/2021), besok.
Sembari menunggu Gisel, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dengan sejumlah alat bukti.
"Sambil menunggu kita melengkapi berkas perkara, kita masih melengkapi alat bukti yang lain," ucap Kombes Pol Yusri.
Baca: Curhatan Adhietya Mukti Sempat Dituding Pemeran Pria di Video Gisel, Anak & Keluarga Ikut Kena Imbas
Selain itu, tim penyidik ternyata telah menjadwalkan untuk kembali memanggil sejumlah saksi ahli.
Di antaranya ada ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga ahli pornografi.
"Kami sedang menjadwalkan juga untuk pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi."
"Termasuk saksi ahli ITE, kemudian saksi ahli pornografi, dan beberapa saksi ahli pidana yang lain," tambahnya.
Lanjut, diketahui pula bahwa MYD sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).
Ia datang sekira pukul 10.30 WIB dan diperiksa selama hampir 12 jam.
Sang pebasket pun tidak dilakukan penahanan dan diperbolehkan pulang.
MYD diharuskan wajib lapor setiap dua minggu sekali ke Polda Metro Jaya.
"Untuk saudara MYD kita jadwalkan wajib lapor hari Senin atau Kamis per dua minggu sekali," jelas Kombes Pol Yusri.
Setelah semua berkas terkumpul, kepolisian akan menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: MYD Pemeran Video Syur Gisel Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Memilih Bungkam pada Awak Media
Kini, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan Gisel sebagai tersangka.
"Kalau memang sudah lengkap nanti akan kita serahkan ke JPU," imbuhnya.
Perihal penyebar masif pertama, Kombes Pol Yusri beri keterangan ini.