TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram pria berinisial R ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah villa di daerah Kuta, Badung, Bali.
Ia diamankan berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi.
R diduga melakukan penjualan surat hasil swab tes PCR palsu melalui akun Instagramnya.
Sebelumnya, penjualan swab test tersebut diunggah oleh dr Tirta di Instagramnya.
Postingan jual beli hasil tes swab palsu tersebut pun langsung viral di media sosial.
Ternyata postingan tersebut berhubungan dengan kasus yang menimpa selebgram R.
Penangkapan R pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Benny Hariyono.
"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta. R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali.
"Jam 11 malam dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta. Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," ungkapnya melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).
Baca: Wajib Rapid Antigen atau PCR, Bagaimana Nasib Tiket Pesawat Jika Calon Penumpang Positif Covid-19?
Baca: Surat Rapid Test Palsu Nonreaktif Dijual Rp 100 Ribu Per Lembar, Ratusan Sudah Dijual
Benny menjelaskan, dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.
"Yang bawa surat palsu ini Adit. R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test,"
R kemudian menawarkan surat palsu tersebut kepada temannya berinisial H.
H pun ditangkap bersama R dan dibawa ke kantor polisi.
R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.
"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya. Saya besok akan ke Jakarta mendampingi tersangka," ucap Benny.
Sebelumnya, dr Tirta pernah mengunggah akun yang memperjualbelikan hasil tes swab palsu pada Rabu (30/12/2020) lalu di Instagramnya.
Tak hanya ingin menunjukkan akun tersebut, ia juga berhadap pemerintah bisa bersikap tegas terhadap kebijakan bepergian yang dilakukan masyarakat di tengah pandemi.
Baca: Praktik Jual Beli Surat Rapid Test Palsu Terjadi di Surabaya, Hasil Nonreaktif Dijual Rp100.000
Baca: Viral Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 dari RS Seharga Rp 70 Ribu Dijual Online, Ternyata Palsu
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak memalsukan hasil tes PCR Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk bepergian.
"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Wiku mengatakan, masyarakat harus memahami tindakan pemalsuan surat keterangan hasil PCR sangat berbahaya.
Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunBali.com/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Tangkap Selebgram di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu