TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selain itu, Zumi juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui perantara tiga orang kepercayaan Zumi, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.
Tak hanya itu, Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan uang total Rp16,34 miliar.
Uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
(TribunnewsWiki.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Pesan KPK ke Mahkamah Agung.
KOMENTAR