TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI).
Pemblokiran tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara transaksi dan aktivitas yang dilakukan melalui rekening FPI.
PPATK beralasan pemblokiran itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.
Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diamanatkan undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan.
Baca: Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Tak Bisa Diambil karena Rekening Dibekukan, Ini Kata FPI dan Polisi
Baca: Dituduh Dukung FPI, BEM UI: Kami Fokus Kebijakan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan
Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Sebelumnya Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, rekening FPI diblokir setelah organisasi masyarakat atau ormas FPI dibubarkan oleh pemerintah.
"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Namun, Aziz tidak menyebutkan siapa pihak yang telah memblokir rekening tersebut.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta juga membenarkan rekening FPI diblokir.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, Senin (4/1/2021).
Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insha Allah," sambungnya.
Menanggapi pemblokiran rekening FPI tersebut, Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.