TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para penolak vaksin Covid-19 akan dihantui dengan sanksi denda sebesar Rp5 juta jika menolak vaksinasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Adanya aturan ini juga tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, menurut Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."
Seperti yang diketahui, pasal 30 perda tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Namun Ariza menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast tetap wajib mengikuti vaksinasi.
Baca: Israel Catat Rekor Terbanyak Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19: 1,4 Juta Warga Israel Sudah Divaksin
Baca: Penanganan Vaksin Hingga 15 Bulan Dinilai Terlalu Lama, Ridwan Kamil Punya Strategi Lain
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi, Senin (4/1/2021).
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza.
Diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) untuk tempat vaksinasi Covid-19.
Persiapan lain ada petugas vaksinator.
Vaksinator ini terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Dengan adanya persiapan ini, lanjut Ariza, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan seperti keterangan Ariza .
Vaksinasi tahap pertama ini bakal menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," ungkap Ariza.
Cek Daftar Nama Penerima Vaksin
Berikut adalah cara cek nama yang akan memperoleh vaksin Covid-19 dari pemerintah.
Masyarakat Indonesia bisa memperoleh informasi tentang penerima vaksin Covid-19 ini bisa diakses lewat laman resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.
Ta hanya itu, penerima SMS dari Kemenkes nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Jumat (1/1/2021), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Iya dari SMS akan ada link ke situs tersebut," kata Nadia.
Melalui situs tersebut, masyarakat bisa memasukkan NIK untuk melakukan pengecekan.
Kemudian akan muncul verifikasi dengan informasi NIK yang dimasukkan berhak menerima vaksinasi Covid-19 secara gratis atau sebaliknya.
Berikut adalah cara cek nama penerima vaksin Covid-19 melalui situs Peduli Lindungi:
1. Akses situs pedulilindungi.id.
Akan langsung muncul halaman yang menyediakan menu "Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini"
2. Klik tombol "Periksa"
3. Masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia
4. Klik tombol "Selanjutnya". Akan muncul status verifikasi NIK yang dimasukkan tersebut.
Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, rencananya pemerintah akan memulai program vaksinasi virus corona.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar pada tahap pertama, akan menerima Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca: Jadi Prioritas, Vaksinasi Covid-19 Lansia di Atas 60 Tahun akan Dilakukan Januari hingga April 2021
Baca: Meski Sempat Disebut Vaksin Paling Lemah, Jokowi Resmi Jadi Orang Pertama yang Akan Disuntik Sinovac
SMS blast yang dikirimkan bagi para penerima vaksin ini dilakukan serentak mulai Kamis, 31 Desember 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin