Drama Panjang Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna, Tak Ada Bukti Langsung Jessica Pelaku

Lima tahun silam, tepatnya pada 6 Januari 2016, Indonesia digegerkan dengan kabar kematian Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi mengandung sianida


zoom-inlihat foto
jessica-kumala-wongso-usai-menjalani-sidang-putusan.jpg
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lima tahun silam, tepatnya pada 6 Januari 2016, Indonesia digegerkan dengan kabar kematian Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi yang mengandung racun sianida.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ditemukan sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Dari penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, sebagai tersangka.

Kronologinya, pada 6 Januari 2016, Mirna, Jessica dan seorang teman lain bernama Hani Boon Juwita berjanji reuni di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jessica yang tiba di lokasi lebih dulu, langsung memesan tiga minuman.

Yakni satu es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail untuk dirinya dan Hani.

Setelah Mirna datang, ia langsung meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun sianida.

Perempuan 27 tahun itu kejang-kejang dan tak sadarkan diri, kemudian mulutnya juga mengeluarkan buih.

Mirna dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Perjalanan proses hukum kasus kematian Mirna dan misteri di dalamnya

Polisi pun menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga menaburkan racun sianida dalam kopi yang ia pesan untuk Mirna.

Pada 16 Februari 2016, Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hanya saja gugatan tersebut ditolak dengan alasan salah alamat.

Persidangan kasus tersebut pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.

Baca: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Awal Kisah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Bermula dari Sakit Hati

Selanjutnya, butuh 32 kali persidangan sebelum akhirnya hakim memutuskan Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Sejumlah kriminolog menilai kasus kematian Mirna sebagai kasus yang pelik karena tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica yang bertanggung jawab membunuh Mirna.

Tidak diketahui apakah Jessica benar-benar menaruh sianida ke dalam minuman Mirna.

Adapun CCTV Kafe Olivier hanya merekam kegiatan Jessica memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak dua kali dan seperti sedang mengambil sesuatu dari tasnya.

Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan polisi hanya mengedepankan alat bukti berupa keterangan dari beberapa pihak yang saling mengaitkan.

Sementara alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica adalah pelakunya dinilai masih kurang.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved