TRIBUNNEWSWIKI.COM - Muncul isu rekening milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir hingga uang tak bisa dicairkan.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pasca dibubarkannya FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, Senin (4/1/2021).
Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal saldo ada sekitar Rp 1 miliar.
Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insya Allah," sambungnya.
Baca: Dituduh Dukung FPI, BEM UI: Kami Fokus Kebijakan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan
Baca: Komnas HAM Janji Umumkan Hasil Kasus Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Pekan Depan
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menenggarai rekening bank milik FPI dibekukan seusai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Namun di sisi lain, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Meski demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca: Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Indonesia, Begini Komentar Mahfud MD
Baca: Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Akses, Ambil, dan Sebar Konten FPI
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.