Meterai Rp 10 Ribu Segera Diluncurkan, Meterai Rp 6 Ribu dan Rp 3 Ribu Masih Bisa Dipakai?

Pemerintah jelaskan nasib meterai lama ketika meterai Rp 10 ribu resmi berlaku


zoom-inlihat foto
ilustrasi-meterai.jpg
TribunJateng / PT Pos
ILUSTRASI - Meterai


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Pos Indonesia siap menjual meterai baru dengan nominal Rp 10.000.

Rencananya, peluncuran meterai baru ini akan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kendati demikian, Manajer Meterai dan Konsinyasi Kantor Pusat PT Pos Indonesia Adrian Kurniawan mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi acara peluncuran meterai baru itu dari Kementerian Keuangan.

"Masih menunggu informasi peluncuran. Perkiraan tanggal 4 atau 5 Januari 2021 besok, tapi kami masih nunggu kepastiannya," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Minggu (3/1/2021).

Lalu bagaimana dengan nasib meterai lama?

Adrian merujuk Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020.

Baca: Pemerintah Naikkan Bea Meterai Jadi Rp 10 Ribu: Masih Lebih Murah Dibanding Negara Lain

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

Dalam aturan tersebut, meterai lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021.

"Meterai lama ini masih kami jual sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," jelasnya.

Caranya nilai minimal harus Rp 9.000, bisa dengan penggabungan dari nilai meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 atau Rp 6.000 dan 6.000.

Berpeluang Tambah Pemasukan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Baca: Biaya Karantina dan Perawatan Covid WNA yang Masuk ke Indonesia Tak Ditanggung Pemerintah

Diberitakan Kompas.com, DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.

Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 ( materai naik) dan Rp 3.000.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kalau penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

Baca: Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia

Baca: Pemerintah Terbitkan PP No 76, Sejumlah Golongan Bisa Bikin dan Perjanjang SIM Secara Gratis

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.

Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.

Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 3 Komponen yang Tarifnya Bakal Naik di 2021"

(TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin) (Tribunnews/Kompas)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved