TRIBUNNEWSWIKI.COM – Rey Utami tidak mengetahui jika suaminya Pablo Benua telah keluar dari penjara.
Pablo Benua dan Galih Ginanjar diketahui telah bebas bersyarat dari Rutan Cipinang.
Mereka mendapat asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Galih Ginanjar dan Pablo Benua sebelumnya dipenjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq dalam video "ikan asin".
Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Baca: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Masih SMP dan Jarang Bergaul dengan Teman Sebaya
Baca: Pelapor Video Syur Gisel dan Nobu Mengaku Sakit Hati Karena Dibully Netizen
Namun ternyata kebebasan mereka tak diketahui oleh Rey Utami.
Sebab Rey utami lebih dahulu bebas pada 8 November 2020.
Dia mengaku mengetahui kabar bebasnya sang suami dari awak media.
Ia juga jatuh sakit.
Melalui sang asisten, Habibah, Pablo Benua tidak pulang setelah bebas dari jeruji besi.
"Enggak tahu kak Rey, baru dapat tadi pagi dari wartawan.
Sekarang Kak Rey drop. (Drop) Gara-gara bang Pablo enggak pulang dan enggak kabari," ungkap asisten Rey Utami, Habibah, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).
Baca: Dituduh Berselingkuh hingga Sakiti Rey Utami, Pablo Benua Putuskan Untuk Bercerai
Baca: Memilih Cerai, Pablo Benua Bongkar Borok Rey Utami, Materi Jadi Satu Alasan Keduanya Kerap Cek-cok
Rumah tangga Rey Utami dan Pablo Benua memang sedang diujung tanduk.
Meskipun demikian, Rey tetap ingin menemui Pablo.
Bahkan mecari alamat dimana suaminya kini berada.
"Iya nih (Rey Utami mau menemui Pablo Benua). Ini lagi kami cari tahu juga alamatnya di mana," ungkap Habibah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Baca: Galih Ginanjar Ajukan Banding, Tak Terima Hukumannya Lebih Berat Dibanding Pablo Benua dan Rey Utami
Baca: Aa Gym Dikabarkan Telah Ceraikan Teh Ninih, Unggahan Sang Anak Jadi Sorotan
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta hari Rabu, 30 Desember 2020 dan mulai menjalani asimilasi di rumah," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara.