Rey Utami Tak Tahu Pablo Benua dan Galih Ginanjar Sudah Bebas dari Penjara

Rey Utami tengah mencari alamat rumah yang ditinggali Pablo Benua setelah bebas dari jeruji besi dan tak pulang ke rumah mereka.


zoom-inlihat foto
kasus-ikan-asin-galih-ginanjar-pablo-benua-dan-rey-utami.jpg
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Rey Utami tidak mengetahui jika suaminya Pablo Benua telah keluar dari penjara.

Pablo Benua dan Galih Ginanjar diketahui telah bebas bersyarat dari Rutan Cipinang.

Mereka mendapat asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua sebelumnya dipenjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq dalam video "ikan asin".

Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Masih SMP dan Jarang Bergaul dengan Teman Sebaya

Baca: Pelapor Video Syur Gisel dan Nobu Mengaku Sakit Hati Karena Dibully Netizen

Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews)

Namun ternyata kebebasan mereka tak diketahui oleh Rey Utami.

Sebab Rey utami lebih dahulu bebas pada 8 November 2020.

Dia mengaku mengetahui kabar bebasnya sang suami dari awak media.

Ia juga jatuh sakit.

Melalui sang asisten, Habibah, Pablo Benua tidak pulang setelah bebas dari jeruji besi.

"Enggak tahu kak Rey, baru dapat tadi pagi dari wartawan.

Sekarang Kak Rey drop. (Drop) Gara-gara bang Pablo enggak pulang dan enggak kabari," ungkap asisten Rey Utami, Habibah, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).

Baca: Dituduh Berselingkuh hingga Sakiti Rey Utami, Pablo Benua Putuskan Untuk Bercerai

Baca: Memilih Cerai, Pablo Benua Bongkar Borok Rey Utami, Materi Jadi Satu Alasan Keduanya Kerap Cek-cok

Pasangan Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019)
Pasangan Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Rumah tangga Rey Utami dan Pablo Benua memang sedang diujung tanduk.

Meskipun demikian, Rey tetap ingin menemui Pablo.

Bahkan mecari alamat dimana suaminya kini berada.

"Iya nih (Rey Utami mau menemui Pablo Benua). Ini lagi kami cari tahu juga alamatnya di mana," ungkap Habibah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca: Galih Ginanjar Ajukan Banding, Tak Terima Hukumannya Lebih Berat Dibanding Pablo Benua dan Rey Utami

Baca: Aa Gym Dikabarkan Telah Ceraikan Teh Ninih, Unggahan Sang Anak Jadi Sorotan

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta hari Rabu, 30 Desember 2020 dan mulai menjalani asimilasi di rumah," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved