TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) akan menjadi kelompok pertama yang akan menerima vaksinasi Covid-19.
Hal ini mengingat tingginya risiko mereka terpapar Covid-19.
Pada tahap pertama total ada 1,3 juta tenaga kesehatan dari 34 provinsi di Indonesia yang akan menerima vaksin Covid-19.
"Ini adalah garda terdepan, orang-orang yang paling penting di masa pandemi krisis Covid-19," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).
Pemerintah sendiri berencana untuk melakukan vaksinasi Covid-19 gartis mulai Januari 2021 dan akan dilakukan secara bertahap.
Baca: Pasien yang Diberi Vaksin Sinovac Mulai Rasakan Efek Samping Pasca Suntikan
Baca: Mulai Dikirim Hari Ini, Penerima SMS dari Kemenkes Wajib Lakukan Vaksin Covid-19
Saat ini, pemerintah mulai mengirimkan Short (SMS) Message Service blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Selain melalui SMS, pemerintah juga menyediakan cara lain untuk masyarakat agar bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi nasional ini.
Diantaranya adalah melalui aplikasi resmi yang disiapkan pemerintah yakni PeduliLindungi.
Dilansir oleh Kompas.com, aplikasi PeduliLindungi ini dapat diunduh melalui Google Play Store bagi pengguna Android, atau App Store bagi pengguna IOS.
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs https://pedulilindungi.id.
Baca: Distribusi Akan Berlangsung Lama, Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Vaksinasi Covid-19 Butuh 12 Bulan
Melalui situs tersebut, masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di bagian "periksa status NIK Anda dalam program vaksinasi di sini".
Pastikan untuk mengisi NIK yang sesuai dengan e-KTP.
Setelahnya, akan muncul status apakah pemilik NIK termasuk sebagai calon penerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama atau tidak.
Dalam situs tersebut dikatakan, bagi tenaga kesehatan yang belum tercatat sebagai calon penerima vaksin tahap pertama, diminta untuk melengkapi data diri.
Data yang dimaksud berupa nama, NIK, alamat, nomor telepon, tipe tenaga kesehatan, dan dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala fasilitas layanan kesehatan yang menerangkan status mereka sebagai tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan terkait.
Kelengkapan data tersebut dapat dikirimkan melalui surel vaksin@pedulilindungi.id.
Baca: Disuntuk Vaksin Pfizer, Seorang Perawat di AS Masih Bisa Positif Covid-19, Ini Kata Ahli
Baca: Uji Klinis Fase 3 Vaksin Sinovac, Ada Efek Samping, Relawan Keluhkan Pegal Pada Otot
Disebutkan pula dalam situs itu bahwa calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik.
Registrasi ulang ini dapat dilakukan melalui 3 cara, yakni aplikasi PeduliLindungi, situs https://pedulilindungi.id, atau melalui panggilan ke *119#.
Sebagaimana yang disampaikan Menkes Budi, setelah tenaga kesehatan divaksin, vaksinasi Covid-19 akan dilanjutkan kepada para petugas publik.
Jumlahnya, kurang lebih 17,4 juta orang.
Selanjutnya, vaksin akan diberikan kepada penduduk lanjut usia di atas 60 tahun yang jumlahnya mencapai 21,5 juta orang.
"Sesudah itu nanti masyarakat normal akan mulai diimunisasi," ujar Budi.
Kriteria penerima vaksin
Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.
Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air.
Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.
Baca: Sempat Disebut Paling Lemah, Uji Coba Turki Buktikan Efektivitas Vaksin Sinovac Capai 91,25 Persen
Baca: Orang dengan Kondisi Ini Tidak Bisa di Suntik Vaksin Covid-19
Salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Begini Cara Mengeceknya..."