4 Fakta Operasi Polri Soal FPI: Copot Atribut, Larang Konferensi Pers hingga Markasnya Dijaga Ketat

Puluhan aparat TNI-Polri mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, untuk menertibkan atribut dan menjaga ketat markas FPI.


zoom-inlihat foto
aparat-gabungan-dari-unsur-kepolisian-dan-tni-di-markas-fpi.jpg
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).


Tak da jawaban dari dalam.

Ada pula polisi berpakaian preman yang melakukan interogasi terhadap warga yang berada di dekat markas FPI.

Salah satu polisi sempat menginterogasi anak muda yang tengah duduk-duduk.

"Hei kalian. Ngapain kumpul-kumpul di sini? Ini ormas terlarang," ujar polisi itu.

Para remaja itu pun hanya menjawab sekenanya.

"Enggak Pak. Saya enggak ngapain-ngapain," kata salah satu dari mereka. Polisi lalu meminta kartu identitas mereka.

Namun mereka tak bisa menunjukkan dengan alasan tak membawa KTP.

Akhirnya mereka pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk interogasi lebih lanjut.

3. Larang konferensi pers

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Sore itu, awalnya Sekretaris FPI Munarman akan melakukan konferensi pers terkait pembubaran FPI.

Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, Sekretaris FPI Munarman sedianya akan menggelar jumpa pers di Markas FPI Petamburan pukul 16.15 WIB.

Namun, aparat gabungan TNI-Polri sudah lebih dulu datang ke markas FPI.

Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan. "Konferensi pers tidak boleh karena mereka sudah dilarang melakukan kegiatan lagi," kata Heru usai penertiban atribut FPI selesai dilakukan.

Namun, Heru mempersilahkan jika pengurus FPI mau menggelar jumpa pers atas nama pribadi.

"Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh," tambah dia. Alhasil, konferensi pers itu batal.

Pihak FPI hanya memberikan keterangan kepada media lewat keterangan tertulis.

FPI menyatakan bahwa mereka akan menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal itu sesuai instruksi Rizieq Shihab yang saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

4. Jaga ketat Markas FPI

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Operasi penertiban atribut FPI berlangsung sekitar 20 menit.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved