TRIBUNNEWSWIKI.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) diketahui telah dilarang untuk beraktivitas.
Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, seperti yang ditayangkan di Kompas TV, Rabu, (30/12/2020).
Dikatakan oleh Mahfud, sebagai ormas, FPI secara de jure telah dinyatakan bubar per 21 Juni 2019.
Meski demikian, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.
FPI juga dikatakan telah melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Diantaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing (kedudukan hukum) baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," terang Mahfud MD.
"Kepada aparat-aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standingnya (kedudukan hukum) tidak ada. Terhitung (mulai) hari ini," tegasnya.
Tak sendirian, Mahfud MD didampingi oleh pejabat lainnya.
Yaitu Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menkominfo Johnny G Plate.
Turut hadir pula Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Baca: BREAKING NEWS: Menko Polhukam Mahduf MD Bubarkan FPI Karena Tak ada Kedudukan Hukum
Baca: 6 Keluarga Laskar FPI Mundur Jadi Saksi, Bareskrim Polri Sebut Itu Hak Mereka
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)