TRIBUNNEWSWIKI.COM – Penyanyi Gisella Anastasia mengirimkan video syur dirinya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Sebagai informasi, AirDrop merupakan fitur yang dibuat oleh Apple untuk berkirim file antar perangkat iOS dan macOS secara wireless tanpa ribet.
Fitur ini sudah dihadirkan sejak lama.
Baca: Ramalan Zodiak Karier Rabu 30 Desember 2020: Beban Kerja Aquarius Bertambah, Taurus Kelelahan
Baca: Video Syur Gisel Dibuat Saat Masih Berstatus Istri Gading, Kedua Tersangka Mengakui Perbuatannya
Diketahui Gisel dan MYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.
"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.
Yusri tidak menjelaskan detik kapan Gisel mengirimkan video syur tersebut.
Akan tetapi video tersebut diakui keduanya dibuat pada 2017.
Sosok MYD yang menjadi pemeran video syur itu bukanlah seorang publik figur.
Namun pria bernama lengkap Michael Yukinobu Defretes atau Nobu berprofesi sebagai wiraswasta.
Sebelumnya, Yusri mengungkap motif Gisel merekam video syur tersebut.
"Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi," kata Yusri.
Baca: Kakek Sugiono Indonesia Meninggal, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Karena Penyakit Paru-paru
Baca: Fakta Kasus Video Syur Gisel, Alasan Merekam hingga Ancaman Penjara Maksimal 12 Tahun
Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya pada pemeriksaan kedua, Rabu (23/12/2020) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Gisel diperiksa selama sekitar empat jam.
Mantan istri Gading Marten itu menegaskan statusnya yang masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
"Statusnya masih (saksi) dong, sayang," kata Gisel kepada awak media pada 23 Desember 2020 lalu.
Baca: Gading, Gisella dan Gempi Rayakan Natal 2020 Bersama, Gisel: Udah Lama Banget Nggak Foto Bertiga
Baca: Khawatirkan Kondisi Gempi, Komnas PA Rekomendasi Gisel Serahkan Hak Asuh Anak Ke Gading Martin
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Gisel Sempat Transfer Video Syur ke MYD Lewat Aplikasi HP, Ini Penjelasannya