FPI Dibubarkan Pemerintah, di Ciamis Terbentuk Front Pejuang Islam

Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, warga Ciamis inisiatif buat organisasi masyarakat (ormas) bernama Front Pejuang Islam.


zoom-inlihat foto
markas-syariah-front-pembela-islam-fpi-di-megamendung.jpg
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).

Dibubarkannya FPI karena tak lagi memiliki izin hukum setelah tanggal 20 Juni 2019 lalu.

Namun kini, ada organisasi masyarakat (ormas) baru di daerah Ciamis, Jawa Barat, bernama Front Pejuang Islam.

"Sekalipun FPI dibubarkan tak masalah bagi kami. Kami, di Ciamis sudah membentuk Front Pejuang Islam," jelas Ketua Front Pejuang Islam Kabupaten Ciamis, Wawan Malik Marwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu sore.

Baca: Cabut Atribut FPI, Gabungan dari Kepolisian dan TNI Jakarta Pusat Datangi Jalan Petamburan III

Gagasan pembentukan organisasi ini, kata Wawan, mulai muncul saat kali pertama muncul isu pembubaran FPI.

"Saya inisatif membuat Front Pejuang Islam," jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua FPI Kabupaten Ciamis ini.

Organisasi Front Pejuang Islam, menurut Wawan, baru berdiri di Ciamis.

Kata dia, perjuangan bisa berjalan dalam menegakkan amal maruf nahyi mungkar memerlukan organisasi atau wadah.

Baca: Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan, Begini Perjalanan Status Hukum FPI

"Sehingga saya buat wadah baru untuk menjalankan tugas amar maruf nahyi mungkar," jelasnya.

Ketua Front Pejuang Islam Kabupaten Ciamis, Wawan Malik Marwan.
Ketua Front Pejuang Islam Kabupaten Ciamis, Wawan Malik Marwan. (Kompas.com)

Front Pejuang Islam sekarang, lanjut Wawan, belum didaftarkan ke Kesbangpol Ciamis.

Pengurus masih melengkapi struktur organisasi dan syarat-syarat pendaftaran lainnya.

"Setelah semua lengkap, saya akan datang ke Kesbangpol," katanya.

Ihwal pembubaran FPI oleh pemerintah, Wawan mengaku sempat kecewa.

Hal ini, kata dia, merupakan hal manusiawi.

Menurut Wawan, pelaksanaan amal maruf nahyi mungkar bukan perintah organisasi, melainkan perintah Allah SWT dan Rasulnya.

Oleh karenanya, sekalipun FPI dibubarkan bukan sebuah masalah baginya.

"Jika Front Pejuang Islam dibubarkan lagi, akan bentuk lagi, Front Pecinta Islam. Jika dibubarkan lagi, akan bentuk Front Pemuda Islam, dan seterusnya," tegas Wawan.

Baca: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI Sebut Bentuk Pengalihan Isu

Baca: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Sudah Bubar Secara De Jure Sejak 20 Juni 2019

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Kompas TV)

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.

"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Candra Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Dibubarkan, Terbentuklah Front Pejuang Islam di Ciamis"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved