BLT UMKM Terus Berlanjut 2021: Berikut Cara Daftar, Cek Penerima dan Pencairan Rp 2,4 juta

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.


zoom-inlihat foto
kementerian-ketenagakerjaan-ingin-mempercepat-pencairan-blt-rp-600-ribu-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews
Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dilanjutkan di tahun 2021.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dilanjutkan di tahun 2021.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Program BLT UMKM senilai 2,4 juta tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi para pelaku usaha kecil.

Baca: Kemenag Segera Cairkan BLT Rp 1,8 Juta Bagi Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM:

Dikutip dari www.depkop.go.id, BLT MKM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai senilai Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca: Kabar Baik! BLT Kemendikbud bagi Guru Honorer Sudah Cair, Disalurkan ke 1,7 Juta Penerima

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Ilustrasi bantuan uang dari pemerintah
Ilustrasi bantuan uang dari pemerintah (Tribunnews.com)




Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved