TRIBUNNEWSWIKI.COM - Per tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) tak boleh masuk ke Indonesia.
Pemerintah membuat keputusan tersebut melalui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Kebijakan tersebut dibuat untuk sementara dan diperuntukkan bagi WNA yang akan memasuki Indonesia.
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," kata Menlu Retno.
Untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Baca: Berkat UU Cipta Kerja, WNA Boleh Punya Apartemen di Indonesia
Baca: Syarat dan Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
Lalu pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Lalu bagaimana dengan WNI yang akan pulang ke Tanah Air?
Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan beberapa syarat.
"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Retno mengatakan, kedatangan WNI harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Baca: Ada Temuan Virus Corona Baru di South Wales, Ini Syarat WNI dari Inggris Boleh Masuk ke Indonesia
Baca: WNI Sudah Boleh Lakukan Perjalanan Khusus ke Singapura, Ini Syarat yang Berlaku Selama Pandemi
Syarat tersebut sama seperti yang diberikan kepada WNA yang telah tiba pada sebelum tanggal 31 Desember.
WNI yang akan pulang ke Indonesia wajib menyertakan hasil tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) di negara asal.
Mereka pun harus melakukan karantina wajib selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Nantinya setelah karantina lima hari, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Hasanudin Aco)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Pengecualian dan Syarat untuk WNI