Kedapatan Membawa Senjata Api saat Berkerumun, Pria di Tangerang Ini Ternyata Seorang Begal

Warga lapor ada kerumunan di tengah pandemi, saat dibubarkan ternyata komplotan begal motor di wilayah Tangerang.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-begal-11113783.jpg
Tribun Jabar
Ilsutrasi aksi begal


Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Tigaraska dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Serta, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sedang Asyik Berkerumun, Pria di Tangerang Terciduk Bawa Senjata Api Rakitan, Ternyata Begal





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved