Selanjutnya proses vaksinasi nantinya akan dilakukan secara bertahap hingga hampir semua masyarakat mendapatkan vaksin.
Dikutip TRibunnewswiki dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020) mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksin virus corona untuk meredakan pandemi Covid-19.
Ia menyebut, hal itu dilakukan usai mendapat banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Terkait dengan proses persiapan pelaksanaan vaksinasi, Kementerian Kesehatan pada 14 Desember 2020 juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Sempat Disebut Paling Lemah, Uji Coba Turki Buktikan Efektivitas Vaksin Sinovac Capai 91,25 Persen
Baca: Denda Rp 5 Juta Jika Menolak Divaksin, Warga Gugat Perda Pemprov DKI ke MA
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 Dimulai Awal 2021, Bagaimana Cara Masyarakat Mendapatkannya?