TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing (WNA) dari Inggris masuk ke Indonesia.
Larangan ini berlaku untuk WNA yang terbang dari Inggris langsung maupun transit di negara lain.
Larangan ini dikarenakan temuan jenis Covid-19 baru di South Wales, Inggris.
Hal ini bermaksud untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kasus Impor.
Aturan baru pemerintah ini tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Serta berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 26 Desember 2020: Libra Banyak Berbagi, Taurus Hati-hati Boros
Baca: Ledakan Hebat Guncang Nashville, Bom Mobil Meledak di Tempat Parkir, Tiga Orang Terluka
Lantas, bagaimana nasib WNI dari Inggris yang hendak terbang ke Indonesia?
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/12/2020):
1. Harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.
2. Hasil tes berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
4. Karantina lima hari sejak tanggal kedatangan usai pemeriksaan ulang tes RT-PCR yang menunjukkan asil negatif pada saat ketibaan.
5. Karantina mandiri di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan biaya mandiri.
6.Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah.
7. Ada pemeriksaan ulang tes RT-PCR setelah karantina lima hari. Jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan.
Baca: Aturan Vaksinasi Virus Covid-19 di Indonesia Resmi Terbit, Ini 6 Kelompok yang Diprioritaskan
Baca: Uji Coba Telah Selesai, Inggris dan 11 Negara Lain Mulai Lakukan Vaksinasi bagi Warga Negaranya
Adapun, seluruh syarat kedatangan WNI dari Inggris tersebut juga berlaku bagi WNI dan WNA yang tiba dari Eropa dan Australia, baik secara langsung atau transit di negara asing.
Namun khusus untuk WNA, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bretugas di Indonesia, mereka dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.
Kemudian, diplomat asing lainnya bisa karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, mereka akan dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.
Baca: Waspada, Virus Corona Jenis Baru Asal Inggris Kini Ditemukan di Singapura, Bagaimana Penyebarannya?
Baca: Muncul Varian Baru Corona di Inggris, Menristek: Belum Ada Bukti Tingkat Keparahannya Lebih Tinggi
Menristek sebut virus corona jenis baru lebih mudah menyebar: