Denda Rp 5 Juta Jika Menolak Divaksin, Warga Gugat Perda Pemprov DKI ke MA

Dinilai memberatkan dan cenderung memaksa, Perda Nomor 2 Tahun 2020 soal denda Rp 5 juta bagi yang menolak divaksin digugat oleh warga DKI Jakarta.


zoom-inlihat foto
efek-samping-vaksin-covid-003.jpg
MIRROR
Ilustrasi pasien covid-19 yang disuntik vaksin covid-19.


Namun, jika ada masukan dan kritik dari warga, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta tidak menutup pintu, asalkan ditempuh dengan aturan yang benar.

"Silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi bagi kami Pemprov DKI Jakarta," kata Ariza.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Digugat karena akan Beri Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Pemprov DKI:Belum ada Pemberitahuan dari MA





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved