TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak Kementerian Dalam Negeri mengatakan Mensos Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya ketika dilantik menjadi menteri.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Akmal menjelaskan dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tertuang dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Baca: Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju
Sementara itu, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan oleh Wakil Wali Kota.
Akmal menjelaskan hal ini sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Akmal juga menyoroti pernyataan Risma yang berencana ke surabaya untuk menghadiri agenda sebagai Wali Kota.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Risma Izin Presiden PP Jakarta-Surabaya
Baca: Tri Rismaharini Akui Kaget dengan Dana Besar Kemensos untuk Perbaikan Data Perlu Hati-hati
Diberitakan sebelumnya, wali kota dua periode itu mengaku sudah dapat restu dari Jokowi.
Ia menuturkan presiden mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, dikutip Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Serah terima jabatan dilakukan Muhadjir Effendy, selaku Menteri Sosial Ad Interim, menggantikan Juliari Batubara yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat korupsi dana bantuan sosial.
Baca: Inilah 5 Menteri dengan Kekayaan Triliunan di Kabinet Indonesia Maju: Sandiaga Terkaya Diikuti Erick
Risma mengaku harus pulang ke Surabaya untuk menghadiri berbagai agenda sebagai Wali Kota Surabaya.
Beberapa di antaranya adalah peresmian jembatan dan museum olahraga.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.
Dalam pidatonya, Risma juga mengucapkan terima kasih kepada Menko PMK Muhadjir Effendy yang telah berkenan mengantarkannya ke Gedung Kemensos.
"Sekali lagi matur nuwun, Pak Menko PMK, sudah diantar ke sini. Dan mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan. Pak Menko pakai Innova, saya juga pakai Innova saja, iya ha-ha-ha. Saya kira itu, terima kasih," tutur Risma.
Baca: Filosofi Jaket Biru yang Dipakai Para Menteri Baru, Ternyata Seperti Ini Maknanya
(TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin) (Kompas.com)