
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah rincian gaji para menteri baru dalam kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Para menteri baru telah resmi dilantik pada Rabu (22/12/2020).
Kisaran gaji orang baru yang menduduki jabatan meneteri di era Jokowi ini menarik perhatian banyak orang.
Lantas berapakah gaji yang didapat oleh beberapa orang yang ditunjuk Jokowi ini?
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, mereka juga akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain.
Baca: Inilah 5 Menteri dengan Kekayaan Triliunan di Kabinet Indonesia Maju: Sandiaga Terkaya Diikuti Erick
Baca: Daftar Aset Menteri Triliuner Kabinet Indonesia Maju, Sandiaga Teratas, Berlipat-lipat dari Jokowi
Tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jumlah yang didapat dari gaji dan tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan oleh menteri ini.
Kemudian, pejabat menteri juga bakal mendapatkan berbagai fasilitas lain dari negara seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Mulai dari jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, hingga rumah dinas.
Fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya juga bakal didapatkan oleh menteri negara.
Diketahui besaran untuk ini melebihi gaji dan tunjangan.
Anggaran operasional pejabat bersifat sebagai dana taktis.
Dana operasional menteri disediakan lewat DIPA kementerian negara/lembaga tertentu yang menjadikan dana operasional ini bisa berbeda-beda.
Ini tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Untuk diketahui, dana operasional tersebut tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.
Hal ini lantaran hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian guna menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Baca: 5 Orang Terkaya di Indonesia Berkat Bisnis Batu Bara, Salah Satunya Keluarga Mas Menteri
Baca: Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KP, Susi Pudjiastuti Beri Selamat dan 1 Pesan Penting
Seperti yang diwartakan sebelumnya, ada 6 menteri baru yang saat ini menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju.
Presiden Joko Widodo mengumumkan reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Selasa (22/12/2020).
Begini Respons Gibran Saat Kaesang Ungkap Ketertarikan Terjun ke Politik |
![]() |
---|
Gibran Akan Hubungi eks Staf Unibi yang Mundur Karena Hina Jokowi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mentan Syahrul Yasin Limpo Buka Suara Soal Reshuffle Menteri Jokowi: Kerja Saja |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Usulkan Hari Kejepit Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Seloroh Megawati Soal Nasib Jokowi : Kalau Enggak Ada PDI-P, Kasihan |
![]() |
---|