Surat Rapid Test Palsu Nonreaktif Dijual Rp 100 Ribu Per Lembar, Ratusan Sudah Dijual

3 Pelaku penjual surat rapid test palsu ditangkap, mengaku untung Rp 5,7 juta dengan menjual hasil tes Rp 100 ribu per lembar.


zoom-inlihat foto
rapid-tes-covid-19-kompascom.jpg
Kompas.com
Ilustrasi rapid tes covid-19. Tersangka pemalsu surat rapid test palsu nonreaktif jual Rp 100 ribu per lembar dan mereka sudah menjual ratusan.


TRIBUNNEWSWIKi.COM - Bisnis surat rapid test palsu kini menjadi ladang bagi para pelaku tak bertanggung jawab.

Para calon penumpang yang ingin berpergian menggunakan kendaraan umum wajib menyertakan bukti rapid test.

Namun tentu saja hal itu menjadi pro dan kontra bagi sebagian orang.

Bagi beberapa calon penumpang yang tak ingin menghabiskan waktu mengantre rapid, mereka memilih menggunakan calo.

Penumpang yang tak ingin berakhir diisolasi jika ia terbukti reaktif rapid test pun juga memilih untuk membeli surat palsu.

Dari situ, para oknum tak bertanggung jawab menjadikan hal tersebut sebagai peluang bisnis.

Mereka menawari calon penumpang kendaraan umum surat hasil rapid test palsu.

Mereka berhasil menjual ratusan surat rapid test palsu, dengan biaya Rp 100.000 per lembar.

Baca: Hasil Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh, Berikut Tarifnya

Baca: Nekat Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

Para pembeli surat palsu itu pun sudah jelas tak akan dites darah dan sebagainya.

Kini, polisi berhasil menangkap 3 komplotan pelaku pembuat surat hasil rapid test palsu yang ada di Surabaya.

Para tersangka itu diketahui sudah beroperasi sejak September 2020 lalu.

Mereka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.

Tiga orang terduga pelaku pemalsuan surat hasil rapid test itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).

Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test juga diamankan sejumlah uang Rp 5.700.000.

"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya Rp 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).

Ilustrasi rapid test
Ilustrasi rapid test (Tribunnews/Gani Kurniawan)

"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," terangnya.

Keterlibatan sejumlah pihak sedang didalami oleh polisi, selain pihak penyedia jasa layanan kesehatan, perusahaan kapal laut hingga perusahaan biro perjalanan.

Polisi menemukan formulir asli yang dikeluarkan pusat kesehatan di pelabuhan sebagai syarat membeli tiket.

"Formulir itu dikeluarkan jika calon penumpang sudah memiliki surat hasil rapid test," kata Ganis.

Seperti diberitakan, praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya.

Dengan membayar Rp 100.000, calon penumpang kapal laut bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.

Baca: Rapid Test Antigen Berlaku Mulai 22 Desember, Antrean di Bandara Soekarno Hatta Membludak

Baca: Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen Ditangkap Polisi, PT KAI Beri Pernyataan

Calon penumpang juga tak akan menjalani prosedur rapid test seperti pada umumnya.

Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Tribunnewswiki.com/Restu, Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved