TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rapid test antigen diberlakukan mulai 22 Desember, antrean panjang calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta membludak.
Antrean panjang yang ingin rapid test antigen terjadi sejak Minggu (21/12/2020) hingga Senin (22/12/2020) pagi.
Antrean panjang itu terjadi di semua layanan kesehatan di Bandara Soetta.
Namun dari semua antrean itu, penumpang mengeluh masih bingung soal harus melakukan rapid test antigen atau antibodi.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko mengatakan adanya peningkatan permintaan rapid test.
"Tidak ada keramaian di validasi, tapi memang ada di laboratorium," ujar Darmawali dalam wawancara kepada Radio Sonora, Senin pagi.
Namun ia juga membenarkan jika calon penumpang merasa kebingungan soal rapid test ini.
Darmawali menyebutkan, adanya kebingungan di penumpang terkait keharusan melakukan rapid test antigen atau antibodi untuk calon penumpang pesawat hari ini.
Baca: Update Syarat Perjalanan Luar Kota Selama Libur Nataru: Hasil Tes Rapid Antigen Hanya Berlaku 3 Hari
Baca: Ini Jawaban PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh
"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali.
"Tapi saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.
Atas dasar Surat Kementerian Perhubungan, Darmawali lantas memerintahkan ke bagian validasi surat keterangan tes kesehatan untuk masih memberlakukan rapid test antibodi pada hari ini.
"Tes antigen tidak masalah, tapi hari ini tes antibodi masih kami terima karena sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan," jelas Darmawali.
Sebelumnya, aturan perjalanan terbaru dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 (Satgas Covid).
Surat tersebut tertulis bahwa penumpang transportasi khususnya udara diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca: Ini Jawaban PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Baca: Nekat Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Jadi Sasaran Rapid Test Antigen
Informasi tersebut diduga masih simpang-siur, sehingga layanan kesehatan di Bandara Soetta membludak oleh penumpang hari ini.
Di saat yang bersamaan, Darmawali mengimbau agar masyarakat bersedia mengurangi bepergian, terutama di masa liburan Natal dan Tahun Baru.
"Intinya, (kebijakan) ini sebenarnya untuk mengurangi bepergian karena kasus (Covid-19) semakin banyak. Lebih baik jika tidak perlu-perlu sekali, jangan bepergian," kata Darmawali.
Jikalau harus melakukan perjalanan, Darmawali meminta calon penumpang untuk sudah memiliki dokumen kesehatan guna mengurangi pembludakan di bandara.
"Kalau memang harus bepergian, pastikan punya dokumen kesehatan dan 3M dilaksanakan dengan baik dan benar," tutup Darmawali.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Theresa Ruth Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antrean Membludak, Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Berlaku 22 Desember"