Ditegaskan Munarman, larangan membawa senjata sudah tertuang dalam kartu anggota FPI.
"Standar organisasi kita di kartu anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, itu dilarang," ungkapnya.
Bantah laskar miliki senjata api
Munarman juga membantah kepemilikan senjata api yang ditunjukkan polisi sebagai barang bukti dalam bentrok di Jalan Tol Cikampek saat itu.
Munarman meyakini senjata api yang ditunjukkan polisi sebagai barang bukti bukanlah milik laskar FPI.
Baca: FPI Sebut Aksi 1812 Bukan Perintah Rizieq Shihab, Tapi Inisiatif Umat Islam
Baca: Datangi Komnas HAM Soal Kasus 6 Laskar FPI, Dirut Jasa Marga: CCTV Tidak Rusak, Hanya Ada Gangguan
"Kita sudah cek keluarganya, kita sudah cek laskar yang masih hidup, kita sudah cek tipikal-tipikal laskar kita, tidak pernah (bawa senjata)."
"Saya juga pernah dikawal laskar, saya lihat tidak pernah bawa apa-apa," ungkap Munarman.
Munarman menyebut tidak ada yang mengetahui berasal dari mana senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut.
"Pistol itu pistol jenis mahal, menurut ahli senjata harganya minimal Rp 20 juta, laskar kita nggak punya kemampuan membeli itu," ungkap Munarman.
Munarman menyebut, perlu dicek kebenaran sejumlah peluru yang juga dijadikan barang bukti, apakah sesuai dengan barang bukti pistol jenis revolver tersebut.
"Itu akan terlihat setelah dilakukan penyelidikan Komnas HAM," ungkapnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekum FPI Munarman Dipolisikan Karena Sebut 6 Anggota Laskar Khusus Tewas Tak Bawa Senpi